Mengaku Korban Begal Pemuda di Medan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 02 Januari 2022 - 14:45 WIB
loading...
Mengaku Korban Begal...
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut, pisau yang digunakan DI untuk membunuh OAP merupakan pisau yang dibawa DI. (Ist)
A A A
MEDAN - Pemuda berinisial DI, di Kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal usai membunuh pelaku yang diduga hendak membegalnya. Tak ayal penetapan tersangka pemuda ini pun menjadi polemik.

Dalam rekaman video amatir, terlihat DI, pria yang mengaku sebagai korban begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau.

DI sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang pria berinisial OAP dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Desa Sei Beras Sekata, yang belakangan diketahui karena perbuatan DI.

Keberadaan DI sendiri diketahui usai polisi menemukan telepon genggam milik OAP digunakan kakak DI. Di mana, telepon genggam tersebut diperoleh DI usai membunuh OAP.

Kasus ini sendiri kemudian menjadi polemik usai DI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan mengaku jika pembunuhan yang ia lakukan karena dirinya membela diri ketika akan dibegal OAP dan dan teman–temannya.

Menurut DI, peristiwa pembunuhan terhadap OAP berawal dari dirinya yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh OAP dan teman–temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.

DI dan OAP kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya OAP tewas dengan sejumlah luka tusuk. DI mengaku jika telepon genggam milik OAP yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur kelompok OAP.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut, pisau yang digunakan DI untuk membunuh OAP merupakan pisau yang dibawa DI. Di mana, DI mengaku pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri. Baca: Geger! Kakek Nenek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pali.

Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang disebut DI sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

Dalam kasus ini sendiri, meskipun DI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DI karena karena berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik.

Namun, proses hukum terhadap DI akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. Baca Juga: Arus Balik di Tol Cipali Padat, Kendaraan Besar Dialihkan ke Jalur Arteri.

Di mana, sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5047 seconds (0.1#10.140)