Kepepet Butuh Duit, Buruh Harian Gasak Harta Majikan

Rabu, 10 Juni 2020 - 07:48 WIB
loading...
Kepepet Butuh Duit, Buruh Harian Gasak Harta Majikan
Tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Foto/iNews TV/Agung Sulistyo
A A A
LIMA PULUH KOTA - Berdalih butuh uang untuk membantu keluarga, seorang buruh harian nekat mencuri barang milik majikannya di Kabupaten Lima Puluh Kota , Sumatera Barat.

Air susu dibalas air tuba, pepatah ini yang mungkin cocok diberikan kepada tersangka kasus pencurian ini. Tersangka JM yang bekerja sebagai buruh harian lepas melakukan pencurian tempat kerja. Korban diketahui bernama Wirtanius yang merupakan pemilik dari Sharila Resort. (Baca juga: Remaja Putri Disetubuhi Bergilir di Rumah Kos oleh Kenalan FB)

Saat melakukan aksi pencurian ini, JM juga bekerja sama dengan tersangka AS yang saat ini masih buron. Modus operandi tersangka yakni membongkar dinding papan kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di gudang, berupa alat potong rumput dua unit, chinsaw, katrol, televisi, dan alat kompresor.

Setelah berhasil menyikat barang majikannya ini, tersangka kemudian membawa barang curian ke penadah DS dan SO, seorang ibu rumah tangga. (Baca juga: Jet-jet Tempur Su-30 China Serbu Langit Taiwan usai Pesawat AS Lewat)

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Zul Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku pencurian mengarah pada satu buruh harian yang saat dimintai keterangan menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (10/6/2020)

Selain mengamankan otak dari pencurian ini, dua rekannya, yakni DS dan SO juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya, AS dinyatakan buron.

Sementara korban tidak menyangka kalau pelaku adalah buruh hariannya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini 3 tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6940 seconds (0.1#10.140)