Kelebihan Kapasitas Rutan Kelas 1 Palembang Masih Jadi PR
Sabtu, 01 Januari 2022 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
"Selama tahun 2021, jumlah tahanan kasus Tipikor di Rutan ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dari total 100 ruangan yang ada, saat ini sudah terisi 82 ruangan, masih tersisa 18 ruangan lagi," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah tersebut belum ditambah dengan narapidana Tipikor dari sejumlah daerah di Sumsel yang sewaktu-waktu bisa saja dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang. Untuk mengatasinya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk mencegah terjadinya penumpukan tahanan.
"Apabila tahanan terus bertambah, maka kita akan memanfaatkan beberapa ruangan yang masih tersisa. Ke depan, kita akan benahi ruangan yang ada," ucapnya. Baca juga: Penampakan Terbaru Herry Wirawan, Ustaz Bejat Pemerkosa Belasan Santriwatinya di Rutan Kebonwaru
Selain itu, Bistok memastikan tidak ada perbedaan layanan terkait fasilitas bagi setiap warga binaan tipikor maupun kasus kejahatan lainnya. Perbedaan pelayanan hanya diberikan kepada tahanan berusia tua dan disabilitas sebagaimana yang diatur berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk soal perizinan. Meskipun itu tahanan tipikor, bila tidak ada izin luar biasa seperti keluarga meninggal atau sakit keras, menjadi wali nikah ataupun ahli waris tidak akan diberi izin keluar," kata Bistok.
Menurutnya, jumlah tersebut belum ditambah dengan narapidana Tipikor dari sejumlah daerah di Sumsel yang sewaktu-waktu bisa saja dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang. Untuk mengatasinya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk mencegah terjadinya penumpukan tahanan.
"Apabila tahanan terus bertambah, maka kita akan memanfaatkan beberapa ruangan yang masih tersisa. Ke depan, kita akan benahi ruangan yang ada," ucapnya. Baca juga: Penampakan Terbaru Herry Wirawan, Ustaz Bejat Pemerkosa Belasan Santriwatinya di Rutan Kebonwaru
Selain itu, Bistok memastikan tidak ada perbedaan layanan terkait fasilitas bagi setiap warga binaan tipikor maupun kasus kejahatan lainnya. Perbedaan pelayanan hanya diberikan kepada tahanan berusia tua dan disabilitas sebagaimana yang diatur berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk soal perizinan. Meskipun itu tahanan tipikor, bila tidak ada izin luar biasa seperti keluarga meninggal atau sakit keras, menjadi wali nikah ataupun ahli waris tidak akan diberi izin keluar," kata Bistok.
(don)
Lihat Juga :