Asyik Karaoke Sambil Pangku dan Peluk Wanita Seksi, 4 Kades Terancam Dicopot

Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, maka kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang.



"Sudah kami BAP dan diserahkan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan. Kalau sesuai aturan, bisa pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap selama tiga bulan," ungkapnya.

Untuk diketahui selama PPKM diberlakukan oleh pemkab, aktivitas karaoke seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang, dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.

Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada momen Natal dan tahun baru 2022.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)