Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut gugatan hukum ini menjadi preseden baik dalam demokrasi politik di Kabupaten Bekasi.”Jadi dari pada tidak setuju lalu ramai-ramai mengerahkan massa ke jalan, lebih baik melalui jalur hukum,” ucapnya.
Persoalan ini, kata dia, kini berada pada tanggung jawab Kemendagri sebab inkonsistensi mereka turut memicu permasalahan baru pada proses pengangkatannya.
Di sisi lain alasan inkonsistensi ini tidak pernah disampaikan ke publik padahal apa yang dilakukan Kemendagri merupakan kebijakan publik yang efeknya dirasakan publik.
Harun menyatakan gugatan PTUN tersebut secara tidak langsung dapat menjawab keingintahuan publik tentang apa sebenarnya yang terjadi pada proses pemilihan ini. Publik berharap dan berhak mengetahui apa yang terjadi.
Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.idAkhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.
PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
Persoalan ini, kata dia, kini berada pada tanggung jawab Kemendagri sebab inkonsistensi mereka turut memicu permasalahan baru pada proses pengangkatannya.
Di sisi lain alasan inkonsistensi ini tidak pernah disampaikan ke publik padahal apa yang dilakukan Kemendagri merupakan kebijakan publik yang efeknya dirasakan publik.
Harun menyatakan gugatan PTUN tersebut secara tidak langsung dapat menjawab keingintahuan publik tentang apa sebenarnya yang terjadi pada proses pemilihan ini. Publik berharap dan berhak mengetahui apa yang terjadi.
Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.idAkhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.
PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
(ams)
Lihat Juga :