Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Baca juga: Mahasiswa Tolak Akhmad Marjuki Jadi Bupati Bekasi Definitif
”Kita ikuti saja seluruh proses persidangan hingga putusan nanti. Sejauh ini on the track sesuai tahapan, mulai pendaftaran, penerimaan, penetapan dan penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita, hingga verifikasi kelengkapan dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum sidang,” kata dia.
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Pengamat Politik Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan langkah mengajukan gugatan merupakan upaya yang positif dan menjadi hak setiap orang untuk mempertanyakan hal yang dianggapnya tidak sesuai.
”Apa yang dilakukan Bu Tuti mekanismenya memang sudah diatur dalam hukum kita. Kalau dinilai ada yang tidak sesuai secara hukum lebih baik diajukan ke pengadilan. Karena jika dibawa ke ranah politik tidak menyelesaikan masalah justru malah menambah masalah, jadi lebih baik ke jalur hukum,” katanya.
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Baca juga: Mahasiswa Tolak Akhmad Marjuki Jadi Bupati Bekasi Definitif
”Kita ikuti saja seluruh proses persidangan hingga putusan nanti. Sejauh ini on the track sesuai tahapan, mulai pendaftaran, penerimaan, penetapan dan penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita, hingga verifikasi kelengkapan dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum sidang,” kata dia.
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Pengamat Politik Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan langkah mengajukan gugatan merupakan upaya yang positif dan menjadi hak setiap orang untuk mempertanyakan hal yang dianggapnya tidak sesuai.
”Apa yang dilakukan Bu Tuti mekanismenya memang sudah diatur dalam hukum kita. Kalau dinilai ada yang tidak sesuai secara hukum lebih baik diajukan ke pengadilan. Karena jika dibawa ke ranah politik tidak menyelesaikan masalah justru malah menambah masalah, jadi lebih baik ke jalur hukum,” katanya.
Lihat Juga :