Warga Tangerang Nekat Pesta Kembang Api, Ini Sanksinya
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atau tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
”Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dalam hal ini, kami juga akan melakukanpatroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi. Baca juga: Polisi Siap Gunakan Senpi Amankan Perusuh di Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota Tangerang yang mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. Masyarakat dilarang menggelar kegiatan menyambut tahun baru, terutama di tempat hiburan.
”Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Arief menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun - alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 dan kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
”Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dalam hal ini, kami juga akan melakukanpatroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi. Baca juga: Polisi Siap Gunakan Senpi Amankan Perusuh di Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota Tangerang yang mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. Masyarakat dilarang menggelar kegiatan menyambut tahun baru, terutama di tempat hiburan.
”Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Arief menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun - alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 dan kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
(ams)
Lihat Juga :