Warga Tangerang Nekat Pesta Kembang Api, Ini Sanksinya

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:04 WIB
loading...
Warga Tangerang Nekat...
Pemerintah Tangerang bakal memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggelar pesta kembang api. Foto/Ilsutrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang pesta kembang api dalam malam pergantian tahun 2022. Larangan itu juga selaras dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dilarang menggelar acara khusus.

”Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hiburan dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).

Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah jam 10 malam, sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah jam 10 malam.

”Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam,” tegasnya. Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 10 Malam

Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Hingga, konsentrasinya adalah bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran ataupun kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.

Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atau tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.

”Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dalam hal ini, kami juga akan melakukanpatroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi. Baca juga: Polisi Siap Gunakan Senpi Amankan Perusuh di Malam Tahun Baru

Pemerintah Kota Tangerang yang mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. Masyarakat dilarang menggelar kegiatan menyambut tahun baru, terutama di tempat hiburan.

”Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun - alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 dan kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved