Warga Tangerang Nekat Pesta Kembang Api, Ini Sanksinya

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:04 WIB
loading...
Warga Tangerang Nekat...
Pemerintah Tangerang bakal memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggelar pesta kembang api. Foto/Ilsutrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang pesta kembang api dalam malam pergantian tahun 2022. Larangan itu juga selaras dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dilarang menggelar acara khusus.

”Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hiburan dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).

Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah jam 10 malam, sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah jam 10 malam.

”Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam,” tegasnya. Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 10 Malam

Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Hingga, konsentrasinya adalah bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran ataupun kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved