6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar
Jum'at, 31 Desember 2021 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca : BREAKING NEWS! Helikopter Air Fast Alami Kecelakaan di Boven Digoel Papua
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sementara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore (29/12/2021) kemarin dengan menggunakan pesawat komersial.
“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sementara pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu sore (29/12/2021) kemarin dengan menggunakan pesawat komersial.
“Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dari bandara DEO Sorong menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya.
Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :