6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar

Jum'at, 31 Desember 2021 - 04:10 WIB
loading...
A A A


" Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," ungkapnya.

Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Selasa (2/9/2021), sekitar pukul 03.00 WIT.

Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)