Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test
Selasa, 09 Juni 2020 - 23:50 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Ibrahim merinci 31 orang yang diamankan berasal dari tiga kasus berbeda. Sebanyak delapan di antaranya berstatus tersangka. Dalam kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.
Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi menyebut sudah menetapkan lima tersangka.
Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi menyebut sudah menetapkan lima tersangka.
Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.
(tri)
Lihat Juga :