Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.
Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.
"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari Tim Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda dan Jatanras Polrestabes," pungkas Ibrahim.
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.
Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.
"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari Tim Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda dan Jatanras Polrestabes," pungkas Ibrahim.
(tri)
Lihat Juga :