Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan di Luwu Utara Segera Digelar
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Luwu Utara menggelar Rapat Persiapan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan, di Aula Kantor Bappelitbangda, Rabu (29/12/2021).
Rapat dibuka Kepala Bappelitbangda Luwu Utara, Alauddin Sukri, dan dihadiri para perwakilan Camat dan Tim Penyelarasan usulan desa ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan harus segera dilaksanakan. Meski jadwal belum ditentukan, tapi dalam rapat tersebut disepakati jadwal Musrenbang Kecamatan dilaksanakan paling lambat pekan ketiga pada bulan Januari 2022.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan Perencanaan dan Penganggaran, maka Musrenbang RKPD paling lambat dilaksanakan pada minggu ketiga Januari," tutur Alauddin.
Ia menginginkan seluruh perencanaan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. “Satu tahapan saja molor, maka akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan yang lain,” jelasnya.
Pada Rapat Persiapan tersebut, ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya menyepakati teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD 2023 di kecamatan, menyepakati jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD, serta melakukan evaluasi progres input usulan desa pada aplikasi SIPD.
Rapat dibuka Kepala Bappelitbangda Luwu Utara, Alauddin Sukri, dan dihadiri para perwakilan Camat dan Tim Penyelarasan usulan desa ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan harus segera dilaksanakan. Meski jadwal belum ditentukan, tapi dalam rapat tersebut disepakati jadwal Musrenbang Kecamatan dilaksanakan paling lambat pekan ketiga pada bulan Januari 2022.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan Perencanaan dan Penganggaran, maka Musrenbang RKPD paling lambat dilaksanakan pada minggu ketiga Januari," tutur Alauddin.
Ia menginginkan seluruh perencanaan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. “Satu tahapan saja molor, maka akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan yang lain,” jelasnya.
Pada Rapat Persiapan tersebut, ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya menyepakati teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD 2023 di kecamatan, menyepakati jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD, serta melakukan evaluasi progres input usulan desa pada aplikasi SIPD.
(agn)