Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
Kamis, 30 Desember 2021 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku.
Baca juga: Fakta-Fakta Gempa M7,4 yang Menggetarkan Maluku
"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta-Fakta Gempa M7,4 yang Menggetarkan Maluku
"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :