Ngaku Korban Klitih, Pemuda di Jogja Ini Ternyata Sayat Tangan Sendiri

Rabu, 29 Desember 2021 - 21:12 WIB
loading...
Ngaku Korban Klitih, Pemuda di Jogja Ini Ternyata Sayat Tangan Sendiri
Tersangka Heriawan ingin viral di media sosial dengan mengaku korban klithih dengan menyayat tangannya sendiri memakai pisau cutter. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
JOGJA - Pengen viral di media sosial seorang pemuda di Jogja menyayat tangannya sendiri dengan menggunakan pisau cutter dan mengaku jadi korban kejahatan jalanan yang sering disebut klitih.

Heriawan Eko Hanafi (23) kemudian laporan ke Polsek Kasihan, Bantul dengan diantar warga. Heriawan datang ke kantor polisi dalam kondisi tangan terbungkus perban dan mengaku dianiaya oleh 3 orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam di jalan pada tengah malam.



Pemuda dengan tubuh penuh tatto ini mengaku mengalami luka robek pada tangan kirinya dan sempat diantar oleh beberapa warga untuk menjalani pengobatan di sebuah klinik kesehatan.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan dari beberapa orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan sebuah mini market.

Dari penyelidikan tersebut polisi menemukan kejanggalan dengan laporan yang disampaikan korban di kantor polisi. Setelah melakukan gelar perkara akhirnya polisi mengamankan Heriawan yang mengaku menjadi korban kejahatan klithih.

Setelah ditunjukkan sejumlah fakta dari keterangan para saksi dan rekaman CCTV, akhirnya Heriawan mengakui bahwa dia telah membuat laporan palsu di kantor polisi dengan mengaku menjadi korban kejahatan klithih.

Heriawan mengaku sengaja menyayat tangannya sendiri dengan cutter yang dibelinya dari sebuah mini market. Kemudian mengaku kepada warga yang menolongnya serta kepada polisi. Seolah olah dia menjadi korban penganiayaan oleh 3 orang bersenjata tajam pada tengah malam di Jalan Bibis Kapanewon, Kasihan, Bantul.



Pemuda berusia 23 tahun yang tubuh dan mukanya dipenuhi tatto yang ternyata residivis kasus penganiayaan ini mengaku bahwa perbuatannya ini dilakukan agar dirinya menjadi viral dan terkenal di media sosial. Heriawan berusaha mengunggah luka robek di tangannya dan pengakuannya di salah satu media sosial. Namun ditolak oleh media sosial tersebut lantaran mengandung kekerasan.



Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, pisau cutter dan jaket serta rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka membeli cutter tersebut di mini market.

Heriawan dijerat dengan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP tentang Sumpah atau Keterangan Palsu. Perbuatan Heriawan dinilai telah membuat kesan buruk pada Kota Yogyakarta yakni tindak kejahatan jalanan atau klithih.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)