Ngaku Korban Klitih, Pemuda di Jogja Ini Ternyata Sayat Tangan Sendiri
Rabu, 29 Desember 2021 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, pisau cutter dan jaket serta rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka membeli cutter tersebut di mini market.
Heriawan dijerat dengan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP tentang Sumpah atau Keterangan Palsu. Perbuatan Heriawan dinilai telah membuat kesan buruk pada Kota Yogyakarta yakni tindak kejahatan jalanan atau klithih.
(shf)
Lihat Juga :