Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
Jual Beli Vaksin Ilegal,...
Sidang jual beli vaksin yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). Foto/Ist
A A A
MEDAN - Dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Indra Wirawan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.


Vonis hukuman terhadap terdakwa Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.



Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya. Yakni Kristinus Saragih, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); Suhadi, ASN di Dinas Kesehatan Sumut; dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.

Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)