Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
Jual Beli Vaksin Ilegal,...
Sidang jual beli vaksin yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). Foto/Ist
A A A
MEDAN - Dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Indra Wirawan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.

Baca juga: Video Penganiayaan Napi Viral, Kamar Lapas Tanjung Gusta Medan Dirazia

Vonis hukuman terhadap terdakwa Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Sering Mengantuk Habis...
Sering Mengantuk Habis Makan? Coba 3 Trik Sederhana Ini untuk Jinakkan Gula Darah
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved