Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh

Kamis, 02 Desember 2021 - 18:59 WIB
loading...
Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Valencya (45) langsung sujud syukur begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (2/12/21). Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Air mata Valencya (45) meleleh dan langsung sujud syukur begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (2/12/21).

Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh

Rasa haru dan lega ditumpahkannya dengan menangis, bersimpuh dan sujud syukur di depan kursi terdakwa.


Valencya yang menjadi terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis gara-gara memarahi suaminya yang suka mabuk itu mengaku lega dengan vonis hakim yang membebaskan dirinya.

Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh

Usai divonis bebas, dia berencana akan jeda dan rehat sejenak untuk memperhatikan anaknya. Sebab selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anaknya.

"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," katanya.


Apalagi saat menghadapi perkara ini dia menghadapi sempat berbagai tekanan dan bahkan intimidasi.

Dia berharap putusan bebas hakim ini menjadi jalan bagi dirinya memyelesaikan seluruh masalah hukum. Valencya mengatakan mantan suaminya Chan Yu Ching melaporkan dirinya ke polisi.

"Masih laporan polisi dari Chan Yu Ching, semoga saja bisa selesai semua," katanya.



Sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan majelis hakim memutuskan Valencya harus bebas. Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6962 seconds (0.1#10.140)