Terungkap! Napi Lapas di Jateng Kendalikan Pencucian Uang Narkoba Rp4 Miliar
loading...
A
A
A
SRAGEN - Direktorat Narkoba Polda Jateng kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).
Kapolda Jateng yang didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas menyampaikan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp4 miliar
Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ujar Kapolda dalam pengungkapan kasus yang dihadiri perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menambahjakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021 lalu.
"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi Martadian.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.
Kapolda Jateng yang didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas menyampaikan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp4 miliar
Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ujar Kapolda dalam pengungkapan kasus yang dihadiri perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menambahjakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021 lalu.
"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi Martadian.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.