Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:49 WIB
loading...
Dua pelaku pemerkosaan janda muda, ADR dan MFD saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros, Sulsel.Foto/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAROS - Janda muda , PUT (22) warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, lapor polisi mengaku diperkosa dua pria kenalannya di media sosial (medsos). Pemerkosaan ini dia alami di wilayah Kabupaten Maros. Korban mengaku diajak mabuk dulu sebelum digilir dua pria bernafsu tersebut.
Polisi berhasil menangkap dua pria itu, yakni ADR (29) dan MFD (19), keduanya asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Saat digelandang ke kantor polisi, keduanya hanya pasrah dan menunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun
Di depan petugas, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook sejak beberapa hari lalu. "Untuk mendekati korban, pelaku mengaku bekerja sebagai seorang pelayar," ujar seorang petugas.
Setelah perkenalan itu, mereka bertemu dan korban dijemput di kos-kosannya, daerah Kota Makassar. Korban diajak makan malam diteruskan ke tempat hiburan untuk mabuk-mabukan, yaitu sebuah kafe di Makassar.
Polisi berhasil menangkap dua pria itu, yakni ADR (29) dan MFD (19), keduanya asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Saat digelandang ke kantor polisi, keduanya hanya pasrah dan menunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun
Di depan petugas, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook sejak beberapa hari lalu. "Untuk mendekati korban, pelaku mengaku bekerja sebagai seorang pelayar," ujar seorang petugas.
Setelah perkenalan itu, mereka bertemu dan korban dijemput di kos-kosannya, daerah Kota Makassar. Korban diajak makan malam diteruskan ke tempat hiburan untuk mabuk-mabukan, yaitu sebuah kafe di Makassar.
Lihat Juga :