Syarat Terbaru Naik Kereta Api pada Masa Libur Nataru
Rabu, 29 Desember 2021 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Namun, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan. Seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.
Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:
1. Vaksin tidak lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen, sebagai berikut:
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan tersebut.
Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:
1. Vaksin tidak lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen, sebagai berikut:
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan tersebut.
(thm)
Lihat Juga :