353 Eselon IV Pemkot Makassar Bakal Dialihkan Menjadi Fungsional

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:31 WIB
loading...
353 Eselon IV Pemkot...
Sebanyak 353 pejabat eselon IV Pemkot Makassar bakal lepas jabatan dan dialihkan menjadi fungsional. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 353 pejabat eselon IV Pemkot Makassar bakal lepas jabatan dan dialihkan menjadi fungsional. Mereka akan ikut dilantik bersama ratusan pejabat baru, akhir tahun ini.

Rencananya, pelantikan ratusan pejabat termasuk eselon II hasil lelang jabatan dan eselon III akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Untuk sementara, pelantikan rencananya dilaksanakan di Tribune Karebosi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Andi Siswanta Attas mengatakan pengalihan eselon IV menjadi pejabat fungsional ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.



“Tang akan hilang sekitar 300-an. Eselon IV akan hilang di beberapa OPD. Cuma enam OPD yang mempunyai eselon IV, ditambah dengan kecamatan dan kelurahan,” ungkap dia, Selasa (28/12/2021).

Saat ini, kata dia, Pemkot Makassar masih menunggu rekomendasi dari pusat. Sembari menunggu, Setelah rekomendasi diterima, pelantikan sudah bisa segera dilakukan.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari pusat Inshaallah kita adakan pengukuhan dari jabatan pengawas menjadi fungsional," ungkap dia.

Siswanta menyampaikan untuk pejabat eselon III dan IV saat ini sudah diperintahkan oleh Wali Kota untuk menyusun kembali nama-namanya. Kemudian akan ikut dilantik bersama seluruh pejabat lainnya.

“Tidak semua dirombak. Ada juga yang pengisian lowong, ada yang bergeser-bergeser, ada yang pensiun, ada promosi. Nah itu sekarang lagi disusun tim untuk pengisian jabatan-jabatan di Kota Makassar,” bebernya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2818 seconds (0.1#10.140)