Untuk Kepentingan Pekerja, PT AGM Lakukan Alternatif Pengiriman Batu Bara ke Pelanggan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Antang Gunung Meratus (AGM), Pemegang Kontrak Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batu Bara (KP2B), terus mencari solusi untuk bisa segera mengirimkan batu bara kepada para pelanggan.
Langkah ini dilakukan AGM untuk memberikan kepastian penghasilan bagi ribuan sopir dan pekerja yang saat ini terdampak police line dan blokade jalan hauling KM 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT).
"Kami sudah melakukan pembicaraan dan dalam proses kesepakatan untuk menggunakan jalan hauling menuju pelabuhan batu bara dengan beberapa perusahaan. Prioritas kami adalah membantu pekerja terdampak blokade KM 101 di Tapin agar dapat segera mendapatkan penghasilan tanpa melakukan pelanggaran hukum," jelas Arifin Zainul Fanani, Deputy Chief Operating Officer PT AGM, Senin (27/12).
Meski demikian, Arifin mengakui bahwa pengiriman batu bara melalui jalan hauling dan ke pelabuhan lain tidak mudah. Ia mengungkapkan, ada upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi AGM untuk menggunakan jasa perusahaan lain.
Arifin menuturkan, awal bulan ini AGM sudah berbicara dengan salah satu perusahaan pihak ketiga dan mereka menyatakan sanggup untuk infrastruktur logistik mereka dipakai untuk mengirimkan semua produk batu bara AGM. Akan tetapi selang beberapa hari kemudian, kesanggupan itu batal. Perusahaan tersebut hanya dapat menerima produk batu bara kalori 3,400 dari Blok 4 saja dan untuk kalori 4,200 dari Blok 3 tidak diterima.
"Jadi ada upaya agar kami tidak bisa mengirimkan batu bara dari tambang AGM ke pelanggan. Cara-cara seperti ini jelas-jelas merugikan pekerja, rakyat Tapin dan negara, karena membatasi produktivitas tambang pemegang kontrak KP2B," tuturnya.
Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha nasional, AGM selama ini selalu menjalin kerja sama dengan melibatkan perusahaan lain dalam mengembangkan bisnis batu bara di Tapin. Termasuk dalam pengiriman batu bara dari lokasi tambang menuju ke pelanggan. Meski memiliki jalan hauling dan pelabuhan sendiri, AGM berpandangan, bahwa kerja sama dengan perusahaan lain dibutuhkan agar tambang di Tapin memberi manfaat yang semakin luas bagi ekonomi di daerah ini.
"Lewat kerja sama itu berarti ada banyak pelaku usaha yang terlibat, banyak masyarakat yang bekerja dan muncul sentra-sentra usaha kecil pendukungnya, sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih cepat dan merata. Tapi, kerja sama itu tentunya harus dilakukan sesuai koridor bisnis dan hukum yang jelas, tidak ada pemaksaan apalagi pemalakan," tambah Arifin. Baca: Aksi Malingnya Terekam CCTV, Reza Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf.
Lebih jauh Arifin menegaskan, PT AGM akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum. Itu sebabnya, perusahaan tidak bisa melakukan kerja sama jika tidak ada kepastian hukum, termasuk dengan PT TCT. Apalagi saat ini AGM sedang menggugat TCT di PN Tapin terkait legalitas Perjanjian 2010.
"Dengan perjanjian yang sah dan sudah berjalan baik selama 10 tahun saja kami dipersoalkan. AGM tidak mungkin menjalankan kerjasama dengan pihak lain tanpa dasar dan kepastian hukum yang jelas," tegasnya. Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Longsor Tutup Jalan Lintas Lahat-Pagaralam.
Sebelumnya, Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, H. Safei, mengungkapkan blokade yang berlangsung sejak 27 November lalu telah memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha dan keluarganya. Lantaran tidak dapat lagi beroperasi, H. Safei mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.
“Tongkang-tongkang punya saya tidak lagi kerja. Saya sampai telepon orang kredit (bank) bahwa siap-siap untuk tidak bisa bayar. Kami ini tidak salah. Kami ini korban,” kata H. Safei dalam Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin pada 8 Desember lalu.
Lihat Juga: Miris! 2 Tahun Siswa SD Belajar dan Menulis di Lantai, Wali Murid Geruduk SD di Batu Bara
Langkah ini dilakukan AGM untuk memberikan kepastian penghasilan bagi ribuan sopir dan pekerja yang saat ini terdampak police line dan blokade jalan hauling KM 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT).
"Kami sudah melakukan pembicaraan dan dalam proses kesepakatan untuk menggunakan jalan hauling menuju pelabuhan batu bara dengan beberapa perusahaan. Prioritas kami adalah membantu pekerja terdampak blokade KM 101 di Tapin agar dapat segera mendapatkan penghasilan tanpa melakukan pelanggaran hukum," jelas Arifin Zainul Fanani, Deputy Chief Operating Officer PT AGM, Senin (27/12).
Meski demikian, Arifin mengakui bahwa pengiriman batu bara melalui jalan hauling dan ke pelabuhan lain tidak mudah. Ia mengungkapkan, ada upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi AGM untuk menggunakan jasa perusahaan lain.
Arifin menuturkan, awal bulan ini AGM sudah berbicara dengan salah satu perusahaan pihak ketiga dan mereka menyatakan sanggup untuk infrastruktur logistik mereka dipakai untuk mengirimkan semua produk batu bara AGM. Akan tetapi selang beberapa hari kemudian, kesanggupan itu batal. Perusahaan tersebut hanya dapat menerima produk batu bara kalori 3,400 dari Blok 4 saja dan untuk kalori 4,200 dari Blok 3 tidak diterima.
"Jadi ada upaya agar kami tidak bisa mengirimkan batu bara dari tambang AGM ke pelanggan. Cara-cara seperti ini jelas-jelas merugikan pekerja, rakyat Tapin dan negara, karena membatasi produktivitas tambang pemegang kontrak KP2B," tuturnya.
Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha nasional, AGM selama ini selalu menjalin kerja sama dengan melibatkan perusahaan lain dalam mengembangkan bisnis batu bara di Tapin. Termasuk dalam pengiriman batu bara dari lokasi tambang menuju ke pelanggan. Meski memiliki jalan hauling dan pelabuhan sendiri, AGM berpandangan, bahwa kerja sama dengan perusahaan lain dibutuhkan agar tambang di Tapin memberi manfaat yang semakin luas bagi ekonomi di daerah ini.
"Lewat kerja sama itu berarti ada banyak pelaku usaha yang terlibat, banyak masyarakat yang bekerja dan muncul sentra-sentra usaha kecil pendukungnya, sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih cepat dan merata. Tapi, kerja sama itu tentunya harus dilakukan sesuai koridor bisnis dan hukum yang jelas, tidak ada pemaksaan apalagi pemalakan," tambah Arifin. Baca: Aksi Malingnya Terekam CCTV, Reza Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf.
Lebih jauh Arifin menegaskan, PT AGM akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum. Itu sebabnya, perusahaan tidak bisa melakukan kerja sama jika tidak ada kepastian hukum, termasuk dengan PT TCT. Apalagi saat ini AGM sedang menggugat TCT di PN Tapin terkait legalitas Perjanjian 2010.
"Dengan perjanjian yang sah dan sudah berjalan baik selama 10 tahun saja kami dipersoalkan. AGM tidak mungkin menjalankan kerjasama dengan pihak lain tanpa dasar dan kepastian hukum yang jelas," tegasnya. Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Longsor Tutup Jalan Lintas Lahat-Pagaralam.
Sebelumnya, Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, H. Safei, mengungkapkan blokade yang berlangsung sejak 27 November lalu telah memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha dan keluarganya. Lantaran tidak dapat lagi beroperasi, H. Safei mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.
“Tongkang-tongkang punya saya tidak lagi kerja. Saya sampai telepon orang kredit (bank) bahwa siap-siap untuk tidak bisa bayar. Kami ini tidak salah. Kami ini korban,” kata H. Safei dalam Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin pada 8 Desember lalu.
Lihat Juga: Miris! 2 Tahun Siswa SD Belajar dan Menulis di Lantai, Wali Murid Geruduk SD di Batu Bara
(nag)