Syahwat Jahanam Kakek di Lampung Utara Garap Cucu Berumur 3 Tahun
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Syahwat jahanam kakek berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan tak terbendung hingga tega mencabuli cucunya yang masih berusia 3 tahun.
Akibat aksi bejatnya itu, kakek P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara .
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
"Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
AKP Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban, ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucapnya.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat aksi bejatnya itu, kakek P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara .
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
"Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
AKP Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban, ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucapnya.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(nic)