2 Janda di Medan Menangis Histeris Minta Perhatian Presiden Jokowi Usai Tanahnya Dijual
Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Sementara itu, Penasehat Hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi didampingi rekanya Ramses Butarbutar menuding, adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah kliennya itu.
Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 disita telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 per tanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.
“Kok pada tahun 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang ke Negara, disini jelas ada kerugian negara di dalamnya. Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah berserta bersekongkolannya, kami minta tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara,” tegas Hans.
Baca juga: 2 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia Ditangkap
Dia mengemukakan, kasus ini masih dalam tahap lidik, bahkan pada tanggal 9 Desember 2021, kliennya sudah memberikan kesaksisan berserta dokumen surat surat yang ada, lalu pada tanggal 10 Desember 2021 di-Police Line oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Subdit 2, Unit IV Harda-Bantah Ditreskrimum. “Lalu kok bisa orang lain masuk ke dalam lokasi mendirikan plank yang sudah di-police line,” ketusnya.
Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi ke Presiden RI, Menteri dan Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah dan kepolisian,” tandas Hans B Silalahi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi didampingi rekanya Ramses Butarbutar menuding, adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah kliennya itu.
Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 disita telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 per tanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.
“Kok pada tahun 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang ke Negara, disini jelas ada kerugian negara di dalamnya. Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah berserta bersekongkolannya, kami minta tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara,” tegas Hans.
Baca juga: 2 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia Ditangkap
Dia mengemukakan, kasus ini masih dalam tahap lidik, bahkan pada tanggal 9 Desember 2021, kliennya sudah memberikan kesaksisan berserta dokumen surat surat yang ada, lalu pada tanggal 10 Desember 2021 di-Police Line oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Subdit 2, Unit IV Harda-Bantah Ditreskrimum. “Lalu kok bisa orang lain masuk ke dalam lokasi mendirikan plank yang sudah di-police line,” ketusnya.
Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi ke Presiden RI, Menteri dan Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah dan kepolisian,” tandas Hans B Silalahi.
(nic)
Lihat Juga :