2 Janda di Medan Menangis Histeris Minta Perhatian Presiden Jokowi Usai Tanahnya Dijual

Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB
loading...
2 Janda di Medan Menangis...
Dua janda di Medan menangis histeris di lahan miliknya yang kini sudah diperjualbelikan oknum, mereka pun minta bantuan Presiden Jokowi. Foto: MPI/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Dua orang janda di Kota Medan Bernama, Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara dan Nunung Riliani (57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantau menangis histeris sambil meminta Perlindungan dan Perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumatera Utara.

Hal itu mereka lakukan lantaran tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan diperjualbelikan hingga peralihan hak atas 3 Sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana Saat ini Sertifikatnya Tercatat atas Nama Alimin.


“Tolong kami Pak Jokowi, tolong kami Pak Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan utang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) semasa hidupnya menggadaikan surat tanahnya ke Bank SBU,” tuturnya.

Akan tetapi lanjut dia, Bank SBU Dilikwidasi oleh pemerintah sehingga surat-surat tanah itu beralih dari Bank SBU ke KPKNL, kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012. “Artinya, sudah sda pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli atau peralihan? Kan sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan persekongkolan,” ketusnya.

Pihaknya juga menegaskan, memiliki bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.


Sementara itu, Penasehat Hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi didampingi rekanya Ramses Butarbutar menuding, adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah kliennya itu.

Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 disita telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 per tanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.

“Kok pada tahun 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang ke Negara, disini jelas ada kerugian negara di dalamnya. Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah berserta bersekongkolannya, kami minta tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara,” tegas Hans.


Dia mengemukakan, kasus ini masih dalam tahap lidik, bahkan pada tanggal 9 Desember 2021, kliennya sudah memberikan kesaksisan berserta dokumen surat surat yang ada, lalu pada tanggal 10 Desember 2021 di-Police Line oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Subdit 2, Unit IV Harda-Bantah Ditreskrimum. “Lalu kok bisa orang lain masuk ke dalam lokasi mendirikan plank yang sudah di-police line,” ketusnya.

Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi ke Presiden RI, Menteri dan Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah dan kepolisian,” tandas Hans B Silalahi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)