2 Janda di Medan Menangis Histeris Minta Perhatian Presiden Jokowi Usai Tanahnya Dijual
Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB
loading...
Dua janda di Medan menangis histeris di lahan miliknya yang kini sudah diperjualbelikan oknum, mereka pun minta bantuan Presiden Jokowi. Foto: MPI/Adi Palapa Harahap
A
A
A
MEDAN - Dua orang janda di Kota Medan Bernama, Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara dan Nunung Riliani (57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantau menangis histeris sambil meminta Perlindungan dan Perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumatera Utara.
Hal itu mereka lakukan lantaran tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan diperjualbelikan hingga peralihan hak atas 3 Sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana Saat ini Sertifikatnya Tercatat atas Nama Alimin.
Baca juga: Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun
“Tolong kami Pak Jokowi, tolong kami Pak Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan utang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) semasa hidupnya menggadaikan surat tanahnya ke Bank SBU,” tuturnya.
Akan tetapi lanjut dia, Bank SBU Dilikwidasi oleh pemerintah sehingga surat-surat tanah itu beralih dari Bank SBU ke KPKNL, kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012. “Artinya, sudah sda pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli atau peralihan? Kan sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan persekongkolan,” ketusnya.
Pihaknya juga menegaskan, memiliki bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.
Hal itu mereka lakukan lantaran tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan diperjualbelikan hingga peralihan hak atas 3 Sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana Saat ini Sertifikatnya Tercatat atas Nama Alimin.
Baca juga: Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun
“Tolong kami Pak Jokowi, tolong kami Pak Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan utang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) semasa hidupnya menggadaikan surat tanahnya ke Bank SBU,” tuturnya.
Akan tetapi lanjut dia, Bank SBU Dilikwidasi oleh pemerintah sehingga surat-surat tanah itu beralih dari Bank SBU ke KPKNL, kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012. “Artinya, sudah sda pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli atau peralihan? Kan sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan persekongkolan,” ketusnya.
Pihaknya juga menegaskan, memiliki bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.
Lihat Juga :