Kunjungi Makam Handi dan Salsabila, KSAD Santuni Keluarga Korban
Senin, 27 Desember 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tegas KSAD.
Baca juga: 2 Sejoli Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dia memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, KSAD mengatakan akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
Baca juga: 2 Sejoli Pemeran Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dia memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, KSAD mengatakan akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
(msd)
Lihat Juga :