Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 JPTP Pemko Pematangsiantar
Selasa, 09 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
Surat tanggapan Kemendagri terkait penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan JPTP di lingkungan Pemko Pematangsiantar.(Ist)
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Harapan 11 pejabat yang mengikuti lelang Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP) di Pemko Pematangsiantar, untuk dilantik Wali Kota Hefriansyah dipastikan kandas.
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.
Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.
Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.
Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.
Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Lihat Juga :