Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 JPTP Pemko Pematangsiantar
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Harapan 11 pejabat yang mengikuti lelang Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP) di Pemko Pematangsiantar, untuk dilantik Wali Kota Hefriansyah dipastikan kandas.
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.
Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.
Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Wali Kota Hefriansyah.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar ,Herianto Siddik yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.
Untuk diketahui terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan padahal masa jabatan Wali Kota Hefriansyah akan segera berakhir.
Hal itu membuat Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati KASN tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan, namun tidak juga digubris.
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP. Baca: Jelang Muktamar NU Kamar Hotel Habis Diborong Oknum Kemenag, PWNU Lampung Geram.
Susanti mengatakan , alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik", ujar Susanti. Baca Juga: Syahwat Jahanam Sopir Angkot Setubuhi Siswi SMP Anak Pemilik Warkop hingga Hamil.
Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu ,karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.
Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.
Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Wali Kota Hefriansyah.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar ,Herianto Siddik yang dikonfirmasi via pesan whatsApp (WA) sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.
Untuk diketahui terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan padahal masa jabatan Wali Kota Hefriansyah akan segera berakhir.
Hal itu membuat Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati KASN tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan, namun tidak juga digubris.
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP. Baca: Jelang Muktamar NU Kamar Hotel Habis Diborong Oknum Kemenag, PWNU Lampung Geram.
Susanti mengatakan , alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik", ujar Susanti. Baca Juga: Syahwat Jahanam Sopir Angkot Setubuhi Siswi SMP Anak Pemilik Warkop hingga Hamil.
Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu ,karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
(nag)