Dana Desa Terancam Hilang Dari APBN, Parade Nusantara Luruk MK
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Dari rapat bersama itulah muncul sebuah rencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tersebut, karena dianggap mengeliminir penerimaan desa atau dana desa yang bersumber dari APBN.
Jika itu dibiarkan maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Praktis sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dampaknya desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis.
"Keputusan mengajukan uji materi ini bukan hanya oleh Parade Nusantara, tetapi juga bersama pengurus PPDI saat rapat di Pati 6 Juni 2020. Kami semua khawatir, pelaksanaan UU tersebut akan menghambat pembangunan di desa dan penghasilan perangkat akan drop. APBDes hanya akan bersumber dari ADD dan PADes karena sumber dari APBN otomatis terhapus dengan pasal 28 tersebut," tegasnya.
Dimyati berharap, nantinya MK akan mengabulkan uji materi permohonan yang diajukan pihaknya bersama PPDI, yaitu dengan membatalkan pasal 28 ayat 8 dalam UU No. 2/2020. Sehingga pada APBDes 2021 sumber DD dari APBN tetap ada.
"Secepatnya dalam bulan ini akan kami daftarkan. Masih menunggu waktu dan hari yang baik," jawabnya saat ditanya kapan permohonan uji materi itu akan didaftarkan ke MK.
Jika itu dibiarkan maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Praktis sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dampaknya desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis.
"Keputusan mengajukan uji materi ini bukan hanya oleh Parade Nusantara, tetapi juga bersama pengurus PPDI saat rapat di Pati 6 Juni 2020. Kami semua khawatir, pelaksanaan UU tersebut akan menghambat pembangunan di desa dan penghasilan perangkat akan drop. APBDes hanya akan bersumber dari ADD dan PADes karena sumber dari APBN otomatis terhapus dengan pasal 28 tersebut," tegasnya.
Dimyati berharap, nantinya MK akan mengabulkan uji materi permohonan yang diajukan pihaknya bersama PPDI, yaitu dengan membatalkan pasal 28 ayat 8 dalam UU No. 2/2020. Sehingga pada APBDes 2021 sumber DD dari APBN tetap ada.
"Secepatnya dalam bulan ini akan kami daftarkan. Masih menunggu waktu dan hari yang baik," jawabnya saat ditanya kapan permohonan uji materi itu akan didaftarkan ke MK.
(eyt)
Lihat Juga :