Dana Desa Terancam Hilang Dari APBN, Parade Nusantara Luruk MK

Selasa, 09 Juni 2020 - 16:31 WIB
loading...
Dana Desa Terancam Hilang...
Parade Nusantara mengajukan uji materi UU No. 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ilustrasi/Dok.
A A A
MADIUN - Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) berencana melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tentang pengesahan Perppu No. 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan sebagai UU No. 2/2020 tersebut, berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona dan atau dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Rencana uji materi ini ditegaskan Ketua Presidium Parade Nusantara Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan di Posko Madiun, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Senin (9/06/2020).

Menurut Dimyati, pasal yang akan dimohonkan untuk uji materi khususnya pasal 28 ayat 8 yang dianggap akan menghilangkan Dana Desa (DD) dari sumber APBN.

Langkah uji materi ke MK diambil karena merupakan jalan paling elegan dan konstitusional, mengingat penghapusan DD dari sumber APBN itu sudah menjadi UU yang disetujui DPR, serta disahkan presiden pada 16 Mei 2020 lalu.

"Kita akan ajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 ini, khususnya pasal 28 ayat 8 ke MK. Jika bunyi pasal 28 ayat 8 ini ditelaah panjang lebar, jelas sama artinya menghapus DD yang bersumber dari APBN. Kita mengguggat karena ini sudah jadi produk UU. Membatalkannya tidak bisa dengan unjuk rasa, tapi sesuai aturan ya ke MK," jelasnya.

(Baca juga: Classmeeting Daring SD Muhlas, Obati Kerinduan Pada Teman Sekolah )

Dimyati kemudian membuka tautan tersebut di layar laptop dan menunjukan pasal 28 ayat 8 yang tertera di UU No 2 Tahun 2020 tersebut yang berbunyi, "Pasal 72 ayat 2 beserta penjelasanya UU No. 6/2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini."

Mantan aktivis anti korupsi itu kemudian juga menunjukan UU No. 6/2014 pasal 72 ayat 2 yang bunyinya: "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, serta pasal 72 ayat 1 huruf b yang menjelasakan pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".

Dimyati mengaku, keputusan mengajukan permohonan uji materi itu bukan hanya dilakukan oleh Parade Nusantara, tetapi juga hasil rapat bersama dengan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perangakat Desa Indonesia (PPDI), dan Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara tanggal 6 Juni 2020 lalu di Desa Winong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

(Baca juga: FEB Unisma Dorong Peningkatan Kualitas Penelitian Mahasiswa )

Dari rapat bersama itulah muncul sebuah rencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tersebut, karena dianggap mengeliminir penerimaan desa atau dana desa yang bersumber dari APBN.

Jika itu dibiarkan maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Praktis sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dampaknya desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis.

"Keputusan mengajukan uji materi ini bukan hanya oleh Parade Nusantara, tetapi juga bersama pengurus PPDI saat rapat di Pati 6 Juni 2020. Kami semua khawatir, pelaksanaan UU tersebut akan menghambat pembangunan di desa dan penghasilan perangkat akan drop. APBDes hanya akan bersumber dari ADD dan PADes karena sumber dari APBN otomatis terhapus dengan pasal 28 tersebut," tegasnya.

Dimyati berharap, nantinya MK akan mengabulkan uji materi permohonan yang diajukan pihaknya bersama PPDI, yaitu dengan membatalkan pasal 28 ayat 8 dalam UU No. 2/2020. Sehingga pada APBDes 2021 sumber DD dari APBN tetap ada.

"Secepatnya dalam bulan ini akan kami daftarkan. Masih menunggu waktu dan hari yang baik," jawabnya saat ditanya kapan permohonan uji materi itu akan didaftarkan ke MK.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Ibas Ajak Perkuat Ekonomi...
Ibas Ajak Perkuat Ekonomi Syariah Berkeadilan untuk Indonesia Sejahtera
Dana Desa Jadi Kunci...
Dana Desa Jadi Kunci Masa Depan Lebih Sehat bagi Anak Indonesia
2 Jenderal TNI Kelahiran...
2 Jenderal TNI Kelahiran Madiun yang Berkarier Moncer, Ini Profilnya
PPP Kota Madiun Tegaskan...
PPP Kota Madiun Tegaskan Dukungan untuk Mardiono dan Serukan Muktamar Kondusif
Prada BC Ukir Prestasi...
Prada BC Ukir Prestasi di Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Madiun Cup 2025
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kasus Pemerasan Maidi,...
Kasus Pemerasan Maidi, KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Rekomendasi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved