Nataru di Surabaya Tanpa Penyekatan, 3.000 Personel Gabungan Disiagakan
Sabtu, 25 Desember 2021 - 08:45 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau prokes di gereja. Foto: Aan/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 3.000 lebih personel gabungan diterjunkan untuk pengamanan Hari Raya Natal 2021 dan Malam Pergantian Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya juga melakukan pengecekan langsung kesiapan sejumlah gereja dan posko perbatasan kota.
Pengecekan dilakukan mulai dari Gereja Katolik St. Marinus Yohanes di Jalan Memed Sastrawirya Kenjeran Surabaya, Gereja Katolik Roh Kudus di Jalan I Gusti Ngurahrai No 97 Surabaya, Posko Pengamanan Terpadu di perbatasan Bundaran Waru (CITO), Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Darmo di Jalan Polisi Istimewa No 15 Surabaya dan Gereja Kristen Indonesia di Jalan Pregolan Bunder 36 Surabaya.
Baca juga: Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Eri menuturkan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam pengamanan Nataru. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya juga melakukan pengecekan langsung kesiapan sejumlah gereja dan posko perbatasan kota.
Pengecekan dilakukan mulai dari Gereja Katolik St. Marinus Yohanes di Jalan Memed Sastrawirya Kenjeran Surabaya, Gereja Katolik Roh Kudus di Jalan I Gusti Ngurahrai No 97 Surabaya, Posko Pengamanan Terpadu di perbatasan Bundaran Waru (CITO), Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Darmo di Jalan Polisi Istimewa No 15 Surabaya dan Gereja Kristen Indonesia di Jalan Pregolan Bunder 36 Surabaya.
Baca juga: Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Eri menuturkan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam pengamanan Nataru. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021.
Lihat Juga :