Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Sabtu, 25 Desember 2021 - 00:30 WIB
loading...
Terpidana Kasus Penipuan Nasabah Asuransi Rp2,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Terpidana kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar Anita Wijaya saat ditangkap petugas di rumah kerabatnya di Sidoarjo. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya, berhasil menangkap terpidana kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar Anita Wijaya, Kamis (23/12/2021) malam.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengungkapkan, awalnya tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kejari Surabaya, tim bergerak menuju lokasi namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi. "Lalu tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi," ujar Khristiya, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Gubernur Khofifah Sidak Pasar di Surabaya

Setelah hampir dua jam tim menyisir lokasi, Anita berhasil ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya, di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo. Saat ditangkap, terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu.

"Terpidana selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 661/K/Pid/2021, " terangnya.

Diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, terpidana memberi data nasabah HSBC cabang Manyar Surabaya dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. "Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tandas Khristiya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)