Polda Banten Menyayangkan Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Polda Banten menyayangkan aksi buruh yang memaksa masuk ke dalam ruang kerja kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
" Polda Banten mengimbau massa buruh untuk dapat menahan diri dan tetap persuasif dalam menyampaikan aspirasinya," Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (25/12/2021).
Pasca peristiwa itu, Polres Serang Kota melakukan pengecekan bersama pihak Pemprov Banten ke ruang kerja Gubernur Banten. Hasilnya tidak menemukan adanya kerusakan terhadap barang dalam kantor.
"Polda Banten mempersilahkan Pemprov Banten untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana," katanya.
Dia menjelaskan, perwakilan buruh memasuki kantor Gubernur Banten hendak beraudiensi. "Masa yang masuk adalah masa perwakilan audensi yang disepakati internal sekitar 50 orang," ujarnya.
Shinto menuturkan, Polres Serang sudah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa buruh di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten pada Rabu 22 Desember 2021 itu.
Aksi aliansi buruh itu dilakukan untuk menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh ingin berdiskusi atau beraudiensi menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Banten atau pejabat pemerintah namun tidak ada pejabat yang bersedia menemui," ujarnya.
Menurut Shinto, personel Polres Serang Kota telah memfasilitasi perwakilan massa buruh untuk masuk dan melakukan audensi. Namun setelah sampai ke dalam kantor gubernur, tidak tersedia tempat untuk beraudensi.
"Massa buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja gubernur dan menemukan bahwa memang gubernur sedang tidak berada di kantor," ungkapnya.
Massa buruh mengambil beberapa minuman yang ada di dalam kulkas juga di atas meja dan di dalam ruangan kerja Gubernur.
"Namun tidak ada pengrusakan terhadap benda apapun yang ada di dalam ruang kerja gubernur dari aksi massa buruh tersebut," ujarnya.
" Polda Banten mengimbau massa buruh untuk dapat menahan diri dan tetap persuasif dalam menyampaikan aspirasinya," Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (25/12/2021).
Pasca peristiwa itu, Polres Serang Kota melakukan pengecekan bersama pihak Pemprov Banten ke ruang kerja Gubernur Banten. Hasilnya tidak menemukan adanya kerusakan terhadap barang dalam kantor.
"Polda Banten mempersilahkan Pemprov Banten untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana," katanya.
Dia menjelaskan, perwakilan buruh memasuki kantor Gubernur Banten hendak beraudiensi. "Masa yang masuk adalah masa perwakilan audensi yang disepakati internal sekitar 50 orang," ujarnya.
Shinto menuturkan, Polres Serang sudah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa buruh di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten pada Rabu 22 Desember 2021 itu.
Aksi aliansi buruh itu dilakukan untuk menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh ingin berdiskusi atau beraudiensi menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Banten atau pejabat pemerintah namun tidak ada pejabat yang bersedia menemui," ujarnya.
Menurut Shinto, personel Polres Serang Kota telah memfasilitasi perwakilan massa buruh untuk masuk dan melakukan audensi. Namun setelah sampai ke dalam kantor gubernur, tidak tersedia tempat untuk beraudensi.
"Massa buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja gubernur dan menemukan bahwa memang gubernur sedang tidak berada di kantor," ungkapnya.
Massa buruh mengambil beberapa minuman yang ada di dalam kulkas juga di atas meja dan di dalam ruangan kerja Gubernur.
"Namun tidak ada pengrusakan terhadap benda apapun yang ada di dalam ruang kerja gubernur dari aksi massa buruh tersebut," ujarnya.
(shf)