Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP Gegara Kantornya Diduduki Buruh
Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:24 WIB
loading...
Aksi demo Aliansi Buruh Banten Bersatu saat menduduki kantor Gubernur Banten. Akibatnya Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dicopot dari jabatannya. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A
A
A
BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kepala Satpol PP, Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 Desember 2021. Pencopotan itu buntut dari aksi demo Aliansi Buruh Banten Bersatu yang berhasil menduduki kantor Gubernur Banten.
Kepala BKD Banten, Komarudin menjelaskan, Kepala Satpol PP dibebastugaskan melalui SK No: 821.2/kep.221/BKD.
Baca juga: UMK Tidak Direvisi, Ruang Kerja Gubernur Banten Diduduki Buruh
Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Terlebih aksi unjuk rasa buruh sampai bisa menduduki kantor Gubernur Banten.
Kepala BKD Banten, Komarudin menjelaskan, Kepala Satpol PP dibebastugaskan melalui SK No: 821.2/kep.221/BKD.
Baca juga: UMK Tidak Direvisi, Ruang Kerja Gubernur Banten Diduduki Buruh
Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Terlebih aksi unjuk rasa buruh sampai bisa menduduki kantor Gubernur Banten.
Lihat Juga :