Beraksi di 25 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Luwu Timur Dibekuk
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres menjelaskan, pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korban. Kata Kapolres, keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Salah satu warga yang motornya dicuri adalah Hasni. Ia mengapresiasi kinerja aparat Polres Luwu Timur yang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga:Kalap Serang Petugas, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Kakinya
"Terima kasih Polres Lutim yang telah menangkap pelaku pencuri motor itu, karena selama ada kejadian itu masyarakat resah dan was-was sehingga sebagian masyarakat lebih memilih memasukan motor mereka di dalam rumah," kata dia.
Hasni mengakui, bahwa salah satu pelaku, Kasno adalah kerabatnya sendiri. Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian yang ia alami terjadi saat subuh hari, ketika dirinya bersama suami sedang salat berjamaah.
Salah satu warga yang motornya dicuri adalah Hasni. Ia mengapresiasi kinerja aparat Polres Luwu Timur yang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga:Kalap Serang Petugas, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Kakinya
"Terima kasih Polres Lutim yang telah menangkap pelaku pencuri motor itu, karena selama ada kejadian itu masyarakat resah dan was-was sehingga sebagian masyarakat lebih memilih memasukan motor mereka di dalam rumah," kata dia.
Hasni mengakui, bahwa salah satu pelaku, Kasno adalah kerabatnya sendiri. Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian yang ia alami terjadi saat subuh hari, ketika dirinya bersama suami sedang salat berjamaah.
(luq)
Lihat Juga :