Beraksi di 25 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Luwu Timur Dibekuk
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:59 WIB
loading...
Press release penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Luwu Timur, Kamis (23/12). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor . Keduanya ditangkap pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di jalan poros Sulsel-Sulawesi Tenggara.
Keduanya masing-masing adalah Kasno, warga Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili dan Afandi, warga Kota Makassar. Satu rekan mereka bernama Edi, berhasil kabur dalam upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Edi lolos setelah kabur ke arah hutan.
Baca juga:Gegara Sering Gonta-ganti Motor, Maling Kawakan Ini Diciduk Polisi
"Saat penangkapan pada hari Selasa, ketiga pelaku sedang membawa ranmor (kendaraan bermotor) R2 (roda dua) hasil curian untuk dipasarkan di Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester saat press release, Kamis (23/12).
Dari interogasi awal polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Hasil curian dijual di daerah Lapai, Desa Parutallang, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca juga:Viral! Diteriaki Maling Karyawan Minimarket, Pelaku Curanmor Lari Terbirit-birit
"BB (barang bukti) yang diamankan yakni 12 unit motor hasil curian, merk Honda 10 unit, merk Yamaha 1 unit, dan merk Viar 1 unit. Selanjutnya dua unit HP, satu unit motor Yamaha NMax (yang digunakan pelaku saat beraksi), satu buah kunci pas dan satu buah obeng," tambah Silvester.
Keduanya masing-masing adalah Kasno, warga Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili dan Afandi, warga Kota Makassar. Satu rekan mereka bernama Edi, berhasil kabur dalam upaya penangkapan yang dilakukan polisi. Edi lolos setelah kabur ke arah hutan.
Baca juga:Gegara Sering Gonta-ganti Motor, Maling Kawakan Ini Diciduk Polisi
"Saat penangkapan pada hari Selasa, ketiga pelaku sedang membawa ranmor (kendaraan bermotor) R2 (roda dua) hasil curian untuk dipasarkan di Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester saat press release, Kamis (23/12).
Dari interogasi awal polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Hasil curian dijual di daerah Lapai, Desa Parutallang, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca juga:Viral! Diteriaki Maling Karyawan Minimarket, Pelaku Curanmor Lari Terbirit-birit
"BB (barang bukti) yang diamankan yakni 12 unit motor hasil curian, merk Honda 10 unit, merk Yamaha 1 unit, dan merk Viar 1 unit. Selanjutnya dua unit HP, satu unit motor Yamaha NMax (yang digunakan pelaku saat beraksi), satu buah kunci pas dan satu buah obeng," tambah Silvester.
Lihat Juga :