Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji, Kemenag: Hoaks!
Selasa, 09 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Indonesia Batalkan Ibadah Haji 2020, Masa Tunggu Sulsel Jadi 33 Tahun
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandaian bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandaian bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
(tri)
Lihat Juga :