Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Pria yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini memaparkan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat juga merupakan penegak hukum. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Check Point PSBB dan SIKM Berdampak Positif)
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tanpa keberadaan pengacara atau advokat maka tatanan sistem hukum di Indonesia kurang sempurna," kata Anton.
Seperti diketahui, guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemprov DKI Jakarta memperketat keluar masuk orang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pelaksanaannya, DKI mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke Ibu Kota harus memiliki SIKM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendirikan sejumlah check point di wilayah perbatasan dengan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tanpa keberadaan pengacara atau advokat maka tatanan sistem hukum di Indonesia kurang sempurna," kata Anton.
Seperti diketahui, guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemprov DKI Jakarta memperketat keluar masuk orang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pelaksanaannya, DKI mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke Ibu Kota harus memiliki SIKM.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendirikan sejumlah check point di wilayah perbatasan dengan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
(thm)
Lihat Juga :