Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Pria yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini memaparkan, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat juga merupakan penegak hukum. (Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Check Point PSBB dan SIKM Berdampak Positif)

"Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tanpa keberadaan pengacara atau advokat maka tatanan sistem hukum di Indonesia kurang sempurna," kata Anton.

Seperti diketahui, guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemprov DKI Jakarta memperketat keluar masuk orang dari wilayah Jabodetabek. Dalam pelaksanaannya, DKI mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke Ibu Kota harus memiliki SIKM.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendirikan sejumlah check point di wilayah perbatasan dengan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Pengendara Motor Test...
Pengendara Motor Test Antigen di Posko Penyekatan Bekasi, Dinkes: Tak Ada Hasil Reaktif
1.546 SIKM Telah Diterbitkan...
1.546 SIKM Telah Diterbitkan Pemprov DKI
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved