Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
Seluruh Penegak Hukum...
Petugas melakukan pemeriksaan di Check Poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sudah ditandatangani, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, polisi, jaksa, dan hakim, masuk dalam kategori 11 profesi yang diperbolehkan oleh aturan gubernur," ujar advokat pada Kantor Hukum A Law Firm Anton Hariyadi, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)

Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat. "SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.

Menurut Anton, berdasarkan surat pemberitahuan terkait pengecualian kepemilikan SIKM bernomor 4876/-072.2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan, pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Anton.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Pengendara Motor Test...
Pengendara Motor Test Antigen di Posko Penyekatan Bekasi, Dinkes: Tak Ada Hasil Reaktif
1.546 SIKM Telah Diterbitkan...
1.546 SIKM Telah Diterbitkan Pemprov DKI
Rekomendasi
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Berita Terkini
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved