Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
Seluruh Penegak Hukum...
Petugas melakukan pemeriksaan di Check Poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sudah ditandatangani, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, polisi, jaksa, dan hakim, masuk dalam kategori 11 profesi yang diperbolehkan oleh aturan gubernur," ujar advokat pada Kantor Hukum A Law Firm Anton Hariyadi, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)

Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat. "SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.

Menurut Anton, berdasarkan surat pemberitahuan terkait pengecualian kepemilikan SIKM bernomor 4876/-072.2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan, pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Anton.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Pengendara Motor Test...
Pengendara Motor Test Antigen di Posko Penyekatan Bekasi, Dinkes: Tak Ada Hasil Reaktif
1.546 SIKM Telah Diterbitkan...
1.546 SIKM Telah Diterbitkan Pemprov DKI
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved