Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
Petugas melakukan pemeriksaan di Check Poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sudah ditandatangani, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, polisi, jaksa, dan hakim, masuk dalam kategori 11 profesi yang diperbolehkan oleh aturan gubernur," ujar advokat pada Kantor Hukum A Law Firm Anton Hariyadi, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)
Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat. "SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.
Menurut Anton, berdasarkan surat pemberitahuan terkait pengecualian kepemilikan SIKM bernomor 4876/-072.2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan, pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Anton.
"Sudah ditandatangani, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, polisi, jaksa, dan hakim, masuk dalam kategori 11 profesi yang diperbolehkan oleh aturan gubernur," ujar advokat pada Kantor Hukum A Law Firm Anton Hariyadi, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)
Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat. "SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.
Menurut Anton, berdasarkan surat pemberitahuan terkait pengecualian kepemilikan SIKM bernomor 4876/-072.2 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan, pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Anton.
Lihat Juga :