Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Identitas Pelaku Usaha Pantai

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:21 WIB
loading...
Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Identitas Pelaku Usaha Pantai
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida. (Ist)
A A A
PANGANDARAN - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran memfasilitasi pelaku usaha pantai dengan identitas ID Card..

Langkah tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi lonjakan pelaku usaha musiman yang datang dari luar daerah ke Pangandaran dimasa libur panjang.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pihaknya mencatat ada 2.152 Pelaku Usaha Pantai yang resmi didata Pemerintah Daerah.

"Jika ada pelaku usaha pantai yang tidak memiliki ID CARD maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban," kata Tedi, Rabu (22/12/2021).

Tedi menambahkan, penerapan aturan melalui ID CARD bagi pelaku usaha pantai tersebut juga upaya Pemerintah Daerah supaya tidak terjadi kenaikan tarif harga kepada konsumen.

"Pelaku usaha musiman dari luar daerah terkadang semena-mena dikala menjual barang di objek wisata ke konsumen, insiden tersebut sangat berdampak negatif," tambah Tedi.

Dijelaskan Tedi, saat ini akan menghadapi libur Natal dan Pergantian Tahun Baru, biasanya pelaku usaha musiman datang ke Pangandaran mengais rezeki dari pengunjung wisata.

"Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pelaku usaha di pantai Pangandaran yang resmi memiliki identitas pada ID CARD dengan mencantumkan kode kelompok, nama pelaku usaha dan jenis dagangan," jelasnya.

Tedi memaparkan, hasil pendataan Pemerintah Daerah Pangandaran dari 2.152 pelaku usaha terdiri dari, 1.265 pedagang pantai, 241 pelaku usaha penyewaan boogie board, 333 pelaku usaha wisata, 313 pelaku usaha rental wisata. Baca: Pelajar Asal Cianjur Hilang Terseret Arus Sungai Cibubuay Sukabumi.

"Alasan pelaku usaha musiman datang ke Pangandaran saat musim libur karena pantai Pangandaran sangat menjanjikan sebagai tempat untuk berjualan," tutur Tedi.

Melalui upaya penertiban pengenal ID CARD kepada pelaku usaha, bisa dibedakan antara pedagang musiman dan pedagang asli. Baca Juga: Terseret Arus 2,5 Km, Kakek 60 Tahun Tenggelam di Sungai Tarum Timur Ditemukan Tewas.

Tedi berharap upaya pendataan dan pemberian identitas ID CARD bisa menjadi solusi untuk mencegah pelaku usaha musiman yang ada disekitar pantai Pangandaran.

"Sebagai bentuk sanksi bagi pelaku usaha musiman dari luar daerah menjadi kewenangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Pedagang yang tidak memiliki identitas pelaku usaha secara tegas dilarang berjualan di area pantai Pangandaran," pungkas Tedi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)