Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Identitas Pelaku Usaha Pantai
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:21 WIB
loading...
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida. (Ist)
A
A
A
PANGANDARAN - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran memfasilitasi pelaku usaha pantai dengan identitas ID Card..
Langkah tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi lonjakan pelaku usaha musiman yang datang dari luar daerah ke Pangandaran dimasa libur panjang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pihaknya mencatat ada 2.152 Pelaku Usaha Pantai yang resmi didata Pemerintah Daerah.
"Jika ada pelaku usaha pantai yang tidak memiliki ID CARD maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban," kata Tedi, Rabu (22/12/2021).
Tedi menambahkan, penerapan aturan melalui ID CARD bagi pelaku usaha pantai tersebut juga upaya Pemerintah Daerah supaya tidak terjadi kenaikan tarif harga kepada konsumen.
Langkah tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi lonjakan pelaku usaha musiman yang datang dari luar daerah ke Pangandaran dimasa libur panjang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pihaknya mencatat ada 2.152 Pelaku Usaha Pantai yang resmi didata Pemerintah Daerah.
"Jika ada pelaku usaha pantai yang tidak memiliki ID CARD maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban," kata Tedi, Rabu (22/12/2021).
Tedi menambahkan, penerapan aturan melalui ID CARD bagi pelaku usaha pantai tersebut juga upaya Pemerintah Daerah supaya tidak terjadi kenaikan tarif harga kepada konsumen.
Lihat Juga :