Tak Digaji Selama 9 Tahun, TKI asal Cianjur Dibuang Majikan dan Meninggal di Arab Saudi
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 29 Warga Indonesia Hilang, 11 Tewas Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Pihaknya berharap, pemerintah yakni pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
"Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut," harapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah yakni pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
"Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut," harapnya.
(shf)
Lihat Juga :