Pengusaha AMDK Jawa Tengah Tolak Pelabelan Galon Polikarbonat
Rabu, 22 Desember 2021 - 09:07 WIB
loading...
Para pengusaha air kemasan galon guna ulang di Jawa Tengah dengan tegas menolak rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan label berpotensi mengandung BPA pada kemasan. (Ist)
A
A
A
SEMARANG - Para pengusaha air kemasan galon guna ulang di Jawa Tengah dengan tegas menolak rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan label berpotensi mengandung BPA pada kemasan. Mereka menilai tidak ada alasan yang kuat dari BPOM dalam mengeluarkan peraturan itu.
“Pemakaian air galon guna ulang ini sudah merata dan sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu. Kenapa baru sekarang ada rencana ingin melabeli kemasan itu dengan ‘berpotensi mengandung BPA’ ? Kami melihat ada sesuatu yang aneh dalam peraturan BPOM ini,” ujar Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, Willy Bintoro Chandra.
Para pelaku usaha air minum galon guna ulang yang ada di Jawa Tengah menilai BPOM telah bersikap diskriminatif, karena hanya membuat peraturan ini khusus untuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) guna ulang saja.
“Ada apa ini, kok hanya untuk galon guna ulang yang berbahan PC saja. Memangnya yang lain seperti galon sekali pakai berbahan PET dan yang lainnya tidak mengandung migrasi zat berbahaya. Lagi pula kemasan yang mengandung BPA juga kan bukan hanya galon guna ulang saja, tapi masih banyak yang lain?” tandasnya.
Dia melihat persoalan isu BPA ini hanyalah persaingan bisnis yang terjadi antara galon sekali pakai (PET) dan galon guna ulang. Jadi, katanya, seharusnya BPOM tidak ikut campur dalam masalah ini, apalagi sampai memihak kepada salah satu produk saja yang akhirnya malah menambah terjadinya masalah.
“Dengan sikap BPOM seperti itu, orang awam saja pasti menduga-duga ada sesuatu di tubuh BPOM. Kalau saya ngomong, sudahlah BPOM tidak usah cari-cari masalah, karena kondisi ekonomi juga masih kayak begini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan heran dengan rencana BPOM yang mau melabeli kemasan galon guna ulang dengan berpotensi mengandung BPA ini. Katanya, sebelumnya BPOM sudah meminta Kemenkominfo untuk membekukan akun pihak-pihak yang menghembuskan isu BPA berbahaya ini karena dianggap hoaks.
“Pemakaian air galon guna ulang ini sudah merata dan sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu. Kenapa baru sekarang ada rencana ingin melabeli kemasan itu dengan ‘berpotensi mengandung BPA’ ? Kami melihat ada sesuatu yang aneh dalam peraturan BPOM ini,” ujar Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, Willy Bintoro Chandra.
Para pelaku usaha air minum galon guna ulang yang ada di Jawa Tengah menilai BPOM telah bersikap diskriminatif, karena hanya membuat peraturan ini khusus untuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) guna ulang saja.
“Ada apa ini, kok hanya untuk galon guna ulang yang berbahan PC saja. Memangnya yang lain seperti galon sekali pakai berbahan PET dan yang lainnya tidak mengandung migrasi zat berbahaya. Lagi pula kemasan yang mengandung BPA juga kan bukan hanya galon guna ulang saja, tapi masih banyak yang lain?” tandasnya.
Dia melihat persoalan isu BPA ini hanyalah persaingan bisnis yang terjadi antara galon sekali pakai (PET) dan galon guna ulang. Jadi, katanya, seharusnya BPOM tidak ikut campur dalam masalah ini, apalagi sampai memihak kepada salah satu produk saja yang akhirnya malah menambah terjadinya masalah.
“Dengan sikap BPOM seperti itu, orang awam saja pasti menduga-duga ada sesuatu di tubuh BPOM. Kalau saya ngomong, sudahlah BPOM tidak usah cari-cari masalah, karena kondisi ekonomi juga masih kayak begini,” ucapnya.
Dia juga mengatakan heran dengan rencana BPOM yang mau melabeli kemasan galon guna ulang dengan berpotensi mengandung BPA ini. Katanya, sebelumnya BPOM sudah meminta Kemenkominfo untuk membekukan akun pihak-pihak yang menghembuskan isu BPA berbahaya ini karena dianggap hoaks.
Lihat Juga :