Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan asal Cimahi Diberi Pendampingan

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:05 WIB
loading...
Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan asal Cimahi Diberi Pendampingan
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Istimewa
A A A
CIMAHI - Salah seorang santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan ternyata berasal dari Kota Cimahi. Saat ini korban tersebut masih mendapat mendampingan dari pihak terkait bersama korban yang lainnya.

"Betul ada satu korban, warga Cimahi," kata Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Guntur Priambada, Selasa (14/12/2021).

Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pendampingan beserta korban lainnya oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat.



Pihaknya melalui (P2TP2A) Kota Cimahi hanya memfasilitasi tempat apabila ada penanganan lanjutan terhadap korban.

"Yang bisa kami lakukan saat ini paling memfasilitasi saja. Misal, ada pertemuan di P2TP2A Kota Cimahi. Seperti yang baru-baru ini dilakukan Kemensos, saat datang ke Kota Cimahi," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan guru dan pemilik pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan menghebohkan publik.



Ini dikarenakan korbannya adalah para santrinya sendiri dan sudah dilakukan sejak lama sehingga ada di antaranya yang sudah melahirkan anak.

Sebelumnya, pada saat berkunjung ke Lembang, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bakal memberikan pendampingan khusus kepada para korban pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Kota Bandung.



Kemensos sudah bertemu dengan beberapa korban dan menanyai keinginan mereka ke depan. Para korban saat ini masih merasa trauma dengan apa yang sudah dialami sehingga pihaknya untuk saat ini hanya menampung harapan dan keinginan mereka.

"Beberapa di antaranya pengen sekolah, tapi ternyata mereka tidak menerima ijazah, tidak terima apa pun, raport juga. Kalau untuk pendampingan di proses hukumnya kan sudah ada, maka kami lakukan pendamping untuk next-nya," kata dia.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)