Pemkot Makassar Pecat 26 Orang ASN Selama Tahun 2021
Selasa, 21 Desember 2021 - 23:44 WIB
loading...
Kantor Balaikota Makassar, Pemerintah Kota Makassar memecat 26 ASN selama tahun 2021. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar mencatat ada 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat selama 2021. Di antanranya, ada delapan ASN yang dipecat tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Rosnaida mengatakan, selama 2021 ini memang ada beberapa kasus disiplin ASN yang telah diproses. Salah satunya ada sanksi hukuman berat berupa pemecatan atau pemberhentian.
Baca Juga: Rp297 Miliar Anggaran Disdik Makassar Masih Mengendap
Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total ada 26 ASN yang dipecat. Dengan rincian ada 18 ASN dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sisanya ada delapan ASN yang dipecat dengan tidak hormat.
“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” kata Rosnaida, kepada SINDO, Selasa (21/12/2021).
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Rosnaida mengatakan, selama 2021 ini memang ada beberapa kasus disiplin ASN yang telah diproses. Salah satunya ada sanksi hukuman berat berupa pemecatan atau pemberhentian.
Baca Juga: Rp297 Miliar Anggaran Disdik Makassar Masih Mengendap
Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total ada 26 ASN yang dipecat. Dengan rincian ada 18 ASN dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sisanya ada delapan ASN yang dipecat dengan tidak hormat.
“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” kata Rosnaida, kepada SINDO, Selasa (21/12/2021).
Lihat Juga :