Pemkot Makassar Pecat 26 Orang ASN Selama Tahun 2021

Selasa, 21 Desember 2021 - 23:44 WIB
loading...
Pemkot Makassar Pecat 26 Orang ASN Selama Tahun 2021
Kantor Balaikota Makassar, Pemerintah Kota Makassar memecat 26 ASN selama tahun 2021. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar mencatat ada 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat selama 2021. Di antanranya, ada delapan ASN yang dipecat tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Rosnaida mengatakan, selama 2021 ini memang ada beberapa kasus disiplin ASN yang telah diproses. Salah satunya ada sanksi hukuman berat berupa pemecatan atau pemberhentian.



Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total ada 26 ASN yang dipecat. Dengan rincian ada 18 ASN dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sisanya ada delapan ASN yang dipecat dengan tidak hormat.

“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” kata Rosnaida, kepada SINDO, Selasa (21/12/2021).

Mereka yang dicepat dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis. Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.

“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” bebernya.

Selain itu, ada 74 ASN lainnya yang diberikan sanksi disiplin selama 2021 ini. Rinciannya, ada 28 ASN mendapat sanksi disiplin ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang, dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.

“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” urainya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)