Pemkot Makassar Pecat 26 Orang ASN Selama Tahun 2021
Selasa, 21 Desember 2021 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Mereka yang dicepat dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis. Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.
“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” bebernya.
Selain itu, ada 74 ASN lainnya yang diberikan sanksi disiplin selama 2021 ini. Rinciannya, ada 28 ASN mendapat sanksi disiplin ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang, dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.
“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” urainya.
Baca Juga: Misa Natal 2021, Jemaat Gereja Katedral Makassar Wajib Vaksin Lengkap
“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” bebernya.
Selain itu, ada 74 ASN lainnya yang diberikan sanksi disiplin selama 2021 ini. Rinciannya, ada 28 ASN mendapat sanksi disiplin ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang, dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.
“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” urainya.
Baca Juga: Misa Natal 2021, Jemaat Gereja Katedral Makassar Wajib Vaksin Lengkap
Lihat Juga :