Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Polres Kubu Raya Dipecat
Senin, 20 Desember 2021 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HM Kumontoy mengungkapkan, Brigpol ASL diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Viral! Pria di Pinrang Jadi Joki Vaksin Mengaku Sudah Disuntik 16 Kali
“Atas perbuatannya itu, saat ini Brigpol ASL sudah menjalani hukuman di lapas sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara ini,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2021 sejak Januari hingga Desember terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personelnya, yang terdiri dari 6 kasus disiplin dan 9 kasus pidana di Polres Kubu Raya.
Untuk itu, AKBP Jerrold berharap kepada seluruh personel Polri di Polres Kubu Raya dapat senantiasa menaati aturan yang berlaku di internal Polri serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Baca juga: Viral! Pria di Pinrang Jadi Joki Vaksin Mengaku Sudah Disuntik 16 Kali
“Atas perbuatannya itu, saat ini Brigpol ASL sudah menjalani hukuman di lapas sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara ini,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2021 sejak Januari hingga Desember terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personelnya, yang terdiri dari 6 kasus disiplin dan 9 kasus pidana di Polres Kubu Raya.
Untuk itu, AKBP Jerrold berharap kepada seluruh personel Polri di Polres Kubu Raya dapat senantiasa menaati aturan yang berlaku di internal Polri serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
(nic)
Lihat Juga :