Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Polres Kubu Raya Dipecat
Senin, 20 Desember 2021 - 23:29 WIB
loading...
Brigpol ASL dipecat dari Polri karena melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Foto: iNewsTV/Faisal Abubakar
A
A
A
KUBU RAYA - Seorang oknum anggota Polres Kubu Raya , Kalimantan Barat ( Kalbar ), Brigpol ASL dipecat dengan tidak hormat karena telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur .
Upacara pemecatan Brigpol ASL yang dipecat dari institusi polri ini dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy di halaman Polres Kubu Raya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Dia dipecat karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat yakni melakukan tindak pidana percabulan anak dibawah umur.
Upacara yang dikuti oleh seluruh jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya ini dilaksanakan secara in absensia yakni tanpa dihadiri oleh Brigpol ASL, hanya foto ASL saja yang dibawa oleh personel lain sebagai gantinya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HM Kumontoy mengungkapkan, Brigpol ASL diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Viral! Pria di Pinrang Jadi Joki Vaksin Mengaku Sudah Disuntik 16 Kali
“Atas perbuatannya itu, saat ini Brigpol ASL sudah menjalani hukuman di lapas sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara ini,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2021 sejak Januari hingga Desember terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personelnya, yang terdiri dari 6 kasus disiplin dan 9 kasus pidana di Polres Kubu Raya.
Untuk itu, AKBP Jerrold berharap kepada seluruh personel Polri di Polres Kubu Raya dapat senantiasa menaati aturan yang berlaku di internal Polri serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Upacara pemecatan Brigpol ASL yang dipecat dari institusi polri ini dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy di halaman Polres Kubu Raya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Dia dipecat karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat yakni melakukan tindak pidana percabulan anak dibawah umur.
Upacara yang dikuti oleh seluruh jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya ini dilaksanakan secara in absensia yakni tanpa dihadiri oleh Brigpol ASL, hanya foto ASL saja yang dibawa oleh personel lain sebagai gantinya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HM Kumontoy mengungkapkan, Brigpol ASL diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Viral! Pria di Pinrang Jadi Joki Vaksin Mengaku Sudah Disuntik 16 Kali
“Atas perbuatannya itu, saat ini Brigpol ASL sudah menjalani hukuman di lapas sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara ini,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2021 sejak Januari hingga Desember terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personelnya, yang terdiri dari 6 kasus disiplin dan 9 kasus pidana di Polres Kubu Raya.
Untuk itu, AKBP Jerrold berharap kepada seluruh personel Polri di Polres Kubu Raya dapat senantiasa menaati aturan yang berlaku di internal Polri serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
(nic)
Lihat Juga :