Barito Kuala-Tapin Sepakati Batas Wilayah di Hadapan Pihak Kementerian
Senin, 20 Desember 2021 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sugiarto, dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka proses penyusunan Permendagrinya akan lebih cepat, sehingga kepastian wilayah yang berujung pelayanan pada masyarakat bisa lebih maksimal. “Dengan adanya batas wilayah definitif ini nantinya bisa segera dibentuk RT/RW dan disosilisasikan sehingga masing-masing kabupaten bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bupati Noormilliyani di hadapan Ditjen Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto beserta jajaran, Bupati Tapin M Arifin Arpan dan Kabagpim Prov Kalsel Maman Suherman menyampaikan syukur atas penandatanganan kesepakatan ini.
“Alhamdulillah, ini sangat penting dalam pengadministrasian wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kesepakatan ini tidak akan tercapai jika tidak ada kearifan dari kita semua,” ucap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini.
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini juga menyampaikan jika nanti Permendagri terkait batas wilayah dengan Tapin ini selesai maka batas wilayah Barito Kuala telah selesai. Dalam kesempatan terpisah, Dahtiar Fajar mengatakan, penandatanganan batas wilayah ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. CM
Bupati Noormilliyani di hadapan Ditjen Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto beserta jajaran, Bupati Tapin M Arifin Arpan dan Kabagpim Prov Kalsel Maman Suherman menyampaikan syukur atas penandatanganan kesepakatan ini.
“Alhamdulillah, ini sangat penting dalam pengadministrasian wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kesepakatan ini tidak akan tercapai jika tidak ada kearifan dari kita semua,” ucap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini.
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini juga menyampaikan jika nanti Permendagri terkait batas wilayah dengan Tapin ini selesai maka batas wilayah Barito Kuala telah selesai. Dalam kesempatan terpisah, Dahtiar Fajar mengatakan, penandatanganan batas wilayah ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. CM
(ars)
Lihat Juga :