Barito Kuala-Tapin Sepakati Batas Wilayah di Hadapan Pihak Kementerian

Senin, 20 Desember 2021 - 12:49 WIB
loading...
Barito Kuala-Tapin Sepakati...
Bupati Barito Kuala dan Bupati Tapin sepakat menandatangani batas wilayah masing-masing di Kantor Ditjen Bidang Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
A A A
JAKARTA - Bupati Barito Kuala Noormilliyani AS dan Bupati Tapin M Arifin Arpan sepakat menandatangani batas wilayah masing-masing di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bidang Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan di hadapan Ditjen Bina Administrasi Kemendagri RI Sugiarto, dan Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kabagpem Prov Kalsel) Maman Suherman.

Bupati Noormilliyani dalam penandatanganan ini didampingin Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala Dahtiar Fajar. Batas wilayah antara Barito Kuala dan Tapin yang diselesaikan berada di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai. Sedangkan di sisi Tapin berada di Kecamatan Candi Laras Utara. Perbatasan wilayah antar kabupaten yang diselesaikan ada 61 Kilometer.

Batas wilayah Barito Kuala dimulai dari Desa Buas Buas, Desa Buas Buas Hilir, Desa Teluk Haur, Desa Batalas, Desa Sungai Salai, Desa Sungai Salai Hilir dan Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dengan Desa Tabatan Baru, Desa Tabatan, Desa Rimbun Tulang, Desa Kuripan, Desa Jarenang, Desa Asia Baru, Desa Kabuau, Desa Jambu, Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan, Desa Balukung, Desa Banitan, Desa Murung Raya, Desa Banua Anyar, Kelurahan Lepasan, Desa Batik Kecamatan Bakumpai Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala.

Kesepakatan batas wilayah ini berdasarkan hasil kesepakatan pelacakan di lapangan dan kesepakatan di atas peta Rupabumi Indonesia Tahun 1999 berjumlah 39 Titik Koordinat (TK) dan Pilar Batas Utama (PBU). Sugiarto menyampaikan, penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Batola dan Tapin merupakan sebuah prestasi, mengingat daerah lain ada yang sampai 30 tahun belum bisa menuntaskan bahkan ada yang sudah ditandatangani namun digugat kembali oleh pihak DPRD-nya.

Menurut Sugiarto, dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka proses penyusunan Permendagrinya akan lebih cepat, sehingga kepastian wilayah yang berujung pelayanan pada masyarakat bisa lebih maksimal. “Dengan adanya batas wilayah definitif ini nantinya bisa segera dibentuk RT/RW dan disosilisasikan sehingga masing-masing kabupaten bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Bupati Noormilliyani di hadapan Ditjen Ditjen Bina Administarasi Kemendagri RI Sugiarto beserta jajaran, Bupati Tapin M Arifin Arpan dan Kabagpim Prov Kalsel Maman Suherman menyampaikan syukur atas penandatanganan kesepakatan ini.

“Alhamdulillah, ini sangat penting dalam pengadministrasian wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kesepakatan ini tidak akan tercapai jika tidak ada kearifan dari kita semua,” ucap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini.

Bupati perempuan pertama di Kalsel ini juga menyampaikan jika nanti Permendagri terkait batas wilayah dengan Tapin ini selesai maka batas wilayah Barito Kuala telah selesai. Dalam kesempatan terpisah, Dahtiar Fajar mengatakan, penandatanganan batas wilayah ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)